Kabar Hangat Pendidikan
PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 Resmi Diterbitkan, Perkuat Jabatan Fungsional Guru hingga Pengawas Sekolah
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam penataan ulang sistem karier tenaga kependidikan, termasuk penguatan kembali peran pengawas sekolah.
Regulasi yang ditetapkan pada 12 Mei 2026 dan diundangkan pada 19 Mei 2026 tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan melalui penguatan peran pendidik dan sistem pengawasan mutu pendidikan di Indonesia.
Empat Jabatan Fungsional Diperkuat
Dalam PermenPANRB ini ditegaskan bahwa jabatan fungsional di bidang pendidikan terdiri dari empat kategori utama, yaitu:
- JF Guru
- JF Pamong Belajar
- JF Pengawas Sekolah
- JF Penilik
Penguatan kembali jabatan ini, khususnya pengawas sekolah, dinilai penting untuk memastikan kualitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan berjalan secara terarah dan terukur.
Peran Strategis Pengawas Sekolah
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengawas sekolah memiliki tugas utama melakukan pemantauan, penilaian, serta pembinaan mutu pendidikan pada satuan pendidikan formal. Peran ini menempatkan pengawas sekolah sebagai ujung tombak dalam menjaga standar mutu pembelajaran.
Selain itu, dalam dokumen pendukung juga disebutkan bahwa:
- Pengawas sekolah bertugas sebagai pendamping satuan pendidikan formal
- Sementara itu, penilik bertugas mendampingi pendidikan nonformal, dan pamong belajar berperan dalam pengembangan program pembelajaran masyarakat
Kedudukan dan Tanggung Jawab
PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa jabatan fungsional ini berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang layanan pendidikan dan pengawasan mutu. Para pejabat fungsional ini bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi, administrator, maupun pejabat pengawas.
Dengan demikian, peran pengawas sekolah tidak hanya sebagai pelengkap birokrasi, tetapi menjadi bagian integral dalam sistem penjaminan mutu pendidikan nasional.
Sistem Karier dan Jenjang Jabatan
Regulasi ini juga mengatur secara rinci jenjang jabatan berdasarkan kategori keahlian, mulai dari:
- Ahli Pertama
- Ahli Muda
- Ahli Madya
- Ahli Utama
Penataan ini berlaku tidak hanya bagi guru, tetapi juga bagi pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik. Hal ini memberikan kejelasan arah pengembangan karier sekaligus meningkatkan profesionalitas ASN di sektor pendidikan.
Pengangkatan dan Pengembangan Kompetensi
Dalam hal pengangkatan, jabatan fungsional dapat diperoleh melalui:
- Pengangkatan pertama (terutama untuk guru dan pamong belajar)
- Perpindahan dari jabatan lain
- Promosi atau kenaikan jenjang
Sementara itu, setiap pejabat fungsional diwajibkan untuk terus meningkatkan kompetensinya melalui pengembangan berkelanjutan yang mencakup aspek teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Penegasan Komitmen Peningkatan Mutu Pendidikan
Seorang pejabat di lingkungan pemerintah menyampaikan bahwa terbitnya PermenPANRB ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem pendidikan nasional.
“Dengan ditetapkannya PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh jabatan fungsional, termasuk pengawas sekolah, memiliki peran yang jelas, profesional, dan berdampak langsung terhadap peningkatan mutu pendidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengawasan yang efektif di tengah dinamika pendidikan saat ini.
“Pengawas sekolah kini kembali diperkuat sebagai pendamping satuan pendidikan. Ini penting agar kualitas pembelajaran dapat dipantau secara berkelanjutan dan dibina secara sistematis,” tambahnya.
Harapan ke Depan
Dengan diberlakukannya regulasi ini, pemerintah berharap sistem pendidikan Indonesia semakin terstruktur, akuntabel, dan berorientasi pada mutu. Penguatan jabatan fungsional, khususnya pengawas sekolah, diharapkan mampu menjawab tantangan peningkatan kualitas pendidikan di era modern.
PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan pendidikan bermutu melalui penguatan sumber daya manusia yang profesional dan kompeten.
(Kabar Hangat)
.jpeg)
Post a Comment (0)