PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026: Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dikembalikan, Perkuat Pengawasan Mutu Pendidikan
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang penguatan kembali sistem jabatan fungsional di sektor pendidikan. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah dikembalikannya Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Sekolah sebagai bagian strategis dalam peningkatan mutu pendidikan nasional.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi dunia pendidikan, khususnya dalam memperkuat fungsi pembinaan, pengawasan, dan evaluasi kinerja satuan pendidikan yang selama ini dinilai memerlukan penguatan kelembagaan.
Dalam keterangan resminya, pihak KemenPANRB menyampaikan bahwa pengembalian jabatan fungsional pengawas sekolah merupakan bagian dari upaya penataan ulang sistem manajemen ASN berbasis kinerja dan profesionalitas.
“Pengawas sekolah memiliki peran yang sangat strategis dalam menjamin kualitas proses pembelajaran di satuan pendidikan. Melalui PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026, jabatan ini dikembalikan dan diperkuat agar fungsi pembinaan dan pengawasan dapat berjalan lebih optimal,” ujar pejabat KemenPANRB dalam keterangannya.
PermenPANRB ini menegaskan bahwa pengawas sekolah bukan sekadar jabatan administratif, tetapi merupakan profesi yang membutuhkan kompetensi khusus dalam bidang supervisi akademik dan manajerial. Dengan demikian, keberadaan pengawas sekolah diharapkan mampu menjadi penggerak peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Selain itu, regulasi ini juga memberikan kepastian karier bagi para ASN yang selama ini menjalankan tugas pengawasan pendidikan, termasuk dalam hal jenjang jabatan, penilaian kinerja, serta angka kredit yang terintegrasi dengan sistem pengembangan profesi berkelanjutan.
Di sisi lain, kalangan praktisi pendidikan menyambut positif kebijakan ini. Pengembalian jabatan fungsional pengawas sekolah dinilai akan memperjelas peran dan tanggung jawab dalam sistem pendidikan, terutama dalam menghadapi tantangan peningkatan kualitas pembelajaran di era transformasi digital.
“Dengan kembalinya jabatan fungsional pengawas sekolah, diharapkan pengawasan terhadap mutu pendidikan menjadi lebih terarah, sistematis, dan berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas guru dan sekolah,” ungkap salah satu pejabat di lingkungan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan.
PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 juga menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menyelaraskan kebijakan pendidikan dengan reformasi birokrasi yang berorientasi pada hasil. Penguatan jabatan fungsional diyakini dapat mendorong profesionalisme ASN serta meningkatkan akuntabilitas kinerja di sektor pendidikan.
Ke depan, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pemerintah daerah serta satuan pendidikan agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata.
Dengan diterbitkannya regulasi ini, diharapkan sistem pengawasan pendidikan di Indonesia semakin kuat, profesional, dan mampu menjawab tantangan peningkatan mutu pendidikan secara menyeluruh.
(Kabar Hangat)
.png)
Post a Comment (0)