UKKJ JF Guru Periode 1 Resmi Dibuka, Kemdikdasmen Dorong Peningkatan Karier Guru


Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) melalui Direktorat Guru PMPK resmi membuka pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru (UKKJ JF Guru) Periode 1 Tahun 2026. Program ini menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan profesionalisme sekaligus karier para guru di Indonesia.

Dalam pengumuman yang dirilis, pendaftaran calon peserta UKKJ dibuka mulai 2 hingga 8 Juni 2026. Para guru yang memenuhi syarat diimbau untuk segera melakukan pendaftaran melalui platform SIMPKB dan laman resmi yang telah disediakan.



UKKJ JF Guru merupakan salah satu persyaratan penting bagi guru yang ingin naik ke jenjang jabatan fungsional yang lebih tinggi. Proses pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, dimulai dari pengusulan peserta oleh dinas pendidikan pada 15–30 April 2026, kemudian sosialisasi dan coaching clinic pada 2 Juni 2026, serta tahapan administrasi lainnya hingga pelaksanaan uji kompetensi pada 14–24 Juli 2026.

Hasil uji kompetensi nantinya akan diumumkan bersamaan dengan penerbitan sertifikat pada 9–11 September 2026.

Seorang pejabat di lingkungan Direktorat Guru PMPK Kemdikdasmen menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.

“UKKJ JF Guru bukan sekadar proses administrasi kenaikan pangkat, tetapi menjadi momentum penting bagi para guru untuk mengukur dan meningkatkan kompetensinya secara berkelanjutan. Kami berharap seluruh guru yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemerintah terus berupaya menghadirkan sistem yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses melalui digitalisasi layanan.

“Melalui sistem berbasis daring seperti SIMPKB, kami ingin memastikan proses pendaftaran hingga pengumuman hasil dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta memberikan kemudahan bagi para guru di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Adapun syarat peserta UKKJ meliputi berstatus sebagai PNS yang menduduki jabatan fungsional guru, memenuhi angka kredit sesuai jenjang yang dituju, serta melengkapi dokumen administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://ujikompetensi.kemdikdasmen.go.id, di mana peserta juga dapat memantau status dan informasi terkait pelaksanaan UKKJ.

Kemdikdasmen mengajak seluruh guru untuk segera menyiapkan berkas, meningkatkan kompetensi, serta memanfaatkan peluang ini sebagai bagian dari pengembangan karier profesional.

Dengan adanya program ini, diharapkan kualitas guru Indonesia semakin meningkat dan mampu mewujudkan pendidikan yang bermutu untuk semua.

0 Komentar

Silahkan berkomentar dengan sopan. Trimakasi

Lebih baru Lebih lama