Kepri - Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan pemberitahuan penting terkait daftar pengawas sekolah yang belum melakukan login pada fitur Refleksi Kompetensi Pengawas Sekolah. Informasi ini disampaikan oleh Zulhajidan, S.Pd., M.M., Asesor BAN Kepri, pada tanggal 27 Desember 2024.
Dalam pengumuman tersebut, pihak direktorat meminta bantuan seluruh pengawas sekolah yang belum login agar segera mengakses dan mengisi refleksi kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap pengawas telah berpartisipasi dalam proses evaluasi kompetensi yang menjadi bagian penting dalam peningkatan mutu pendidikan.
Menanggapi pemberitahuan tersebut, Agus Priyombodo, M.Pd., Asesor BAN Kepri, menyampaikan bahwa secara umum Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) beserta kabupaten/kotanya aman dan tidak masuk dalam daftar pengawas yang belum login. Namun, ditemukan satu akun dari Batam dengan nama Sumarni yang tercatat belum melakukan login.
Setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut, ditemukan tiga akun pengawas sekolah yang belum login, yaitu Marlinda (Disdik Kepri), Betri (Disdik Kepri), dan Sumarni (Disdik Kota Batam). Namun, tim segera memastikan bahwa akun Sumarni telah menyelesaikan proses login sejak awal Desember 2024.
Sebagai tindak lanjut, berbagai dokumen pendukung seperti JENJANG-SMA-v3.pdf, JENJANG-SMP-v3.pdf, JENJANG-SD-v3.pdf, dan JENJANG-PAUD-v3.pdf turut disertakan dalam diskusi yang berlangsung dalam forum komunikasi para pengawas sekolah.
Selain itu, pembahasan juga mengarah pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024 yang menuai berbagai tanggapan dari kalangan pengawas sekolah. Beberapa pihak menilai bahwa aturan ini berimplikasi pada perubahan nomenklatur jabatan pengawas sekolah, yang kini hanya diakui sebagai pendamping.
Agus Priyombodo menyoroti bahwa perubahan ini secara tidak langsung meniadakan organisasi profesi pengawas sekolah seperti APSI dan merubah sistem sertifikasi pengawas yang sebelumnya didasarkan pada pengalaman sebagai guru. Hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan pengawas yang merasa profesinya semakin terpinggirkan.
Beberapa pengawas menyatakan bahwa perubahan nomenklatur tersebut akan berdampak pada kebijakan tunjangan dan posisi pengawas dalam struktur pendidikan. Bahkan, muncul wacana penggabungan APSI dengan organisasi guru seperti PGRI dan IGI.
Pak Sugeng dari Sekretariat BAP mengomentari bahwa perubahan ini hanya terjadi karena adanya tugas tambahan sebagai pendamping, bukan karena peran pengawas yang dihapus sepenuhnya. Namun, ada kekhawatiran bahwa dengan hilangnya jabatan fungsional pengawas, sertifikasi dan hak-hak yang melekat pada posisi tersebut juga akan berubah.
Diskusi ini semakin menarik ketika muncul gagasan bahwa APSI akan berubah menjadi AGPSI (Asosiasi Guru Pendamping Seluruh Indonesia), yang menandakan adanya pergeseran fungsi dari pengawas menjadi pendamping satuan pendidikan.
Sementara itu, Zulhajidan, S.Pd., M.M., juga mengundang para pengawas untuk mengikuti diskusi daring bertajuk "Ngobrol Pintar Apa Saja" bersama APSI Pusat ke-172 yang akan membahas keterkaitan predikat kinerja organisasi dengan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Di tengah perdebatan ini, muncul juga kabar duka dari rekan pengawas, Ajid Sajidulloh, yang kehilangan ayahandanya. Ucapan belasungkawa mengalir dari berbagai pihak, menunjukkan solidaritas dan kekompakan dalam komunitas pengawas sekolah.
Dengan adanya perubahan regulasi ini, para pengawas sekolah diharapkan dapat terus beradaptasi dan tetap berkontribusi dalam meningkatkan mutu pendidikan meskipun dengan nomenklatur dan peran yang berbeda. Ke depan, perlu ada konsolidasi lebih lanjut antara pemerintah dan organisasi profesi pengawas sekolah untuk memastikan bahwa peran pengawas tetap diakui dan dihargai dalam sistem pendidikan nasional.
Post a Comment (0)